Ribuan Pil Tramadol Gagal Jadi Menu Pesta Tahun Baru

Obat-obatab terlarang ini biasanya digemari oleh remaja.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Desember 2020 | 17:18 WIB
Ribuan Pil Tramadol Gagal Jadi Menu Pesta Tahun Baru
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi saat menggelar konferensi pers perkara kasus peredaran Narkoba, Senin (21/12/2020). [Suara.com/Abdul Rohman]

Syahduddi menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25 - 29 tahun yang mencapai 10 orang. Selain itu, sebanyak 9 tersangka berusia 19 - 24 tahun, 8 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16 - 18 tahun.

"Atas perbuatannya, mereka Untuk dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Baca Juga:Warga Tangerang Dilarang Rayakan Tahun Baru 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak