Polisi Musnahkan Narkoba Tembakau Sintetis Milik BCL

Di Jakarta, polisi lakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya yang berinisial BCL, dan BCH. Mereka mengakui jika tembakau sintetis dua kilogram tersebut milik mereka.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Desember 2020 | 16:48 WIB
Polisi Musnahkan Narkoba Tembakau Sintetis Milik BCL
Polda Jabar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Direktorat Polda Jabar memusnahkan narkoba yang merupakan hasil pengungkapan mereka sepanjang bulan Juli hingga Desember 2020 ini.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Polda Jabar, pada Selasa (22/12/2020). Turut hadir dalam kegiatan ini, BNNP Jabar, Kejaksaan, BPOM dan Kanwil Bea Cukai Jabar

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 14.487,16 gram, kemudian ganja 1.500,64 gram.

Lalu 161.518 butir obat-obatan psikotropika. Selain itu ada tembakau gorila atau sintetis dengan berat total 120.641,74 gram.

Baca Juga:Polisi Minta Artis TA Bantu Bongkar Jaringan Prostitusi

"Kita juga musnahkan miras hasil pengungkapan jajaran, sebanyak 20.057 botol serta tuak sebanyak 64 jerigen," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, dengan didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat.

Pemusnahan ini, merupakan hasil operasi yang dilakukan Polda Jabar beserta jajaran Satnarkoba polres-polres di wilayah hukum Polda Jabar.

Adapun salah satu pengungkapan dari barang bukti yang dimusnahkan yakni penangkapan dua orang kurir yang kedapatan membawa paket sabu-sabu dari Pekanbaru, seberat 10 kilogram.

Sabu-sabu tersebut rencananya akan didistribusikan ke pulau Jawa. Untuk mengecoh petugas, sabu itu dibungkus plastik merek teh asal Tiongkok.

Penangkapan kedua kurir yang berinisial AHD dan OM, dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, pada 9 November 2020, di Gerbang Tol Cikatama.

Baca Juga:Dikaitkan dengan Isu Prostitusi, Postingan Terbaru Tania Ayu Jadi Sorotan

Sementara untuk pengungkapan terbesar, yakni oleh jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Mereka mengungkap 150 kilogram ganja sintetis, dari sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Ganja sintetis tersebut, merupakan produksi dari seorang bandar berinisial AA.

Pelaku AA menjadi apartemennya menjadi sebuah pabrik untuk memproduksi ganja sintetis. Adapun bahan baku yang didapat, merupakan kiriman dari Tiongkok, China. Pengungkapan ini, merupakan pengungkapan terbesar, karena melibatkan jaringan internasional.

AA awalnya ditangkap usai polisi menangkap tiga orang berinisial HF, HS dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram. Mereka ditangkap sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020 lalu.

Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.

"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (23/11/2020).

Di Jakarta, polisi lakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya yang berinisial BCL, dan BCH. Mereka mengakui jika tembakau sintetis dua kilogram tersebut milik mereka. Tembakau sintetis itu, dibelinya dari dua orang di Bandung.

Polisi pun kembali ke Bandung untuk pengembangan lanjutan. Di Bandung, tepatnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, polisi amankan seorang bandar tembakau sintetis berinisial SM.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini