Proses Hukum Chat Mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein Jalan Lagi

Polisi diminta segera menindaklanjuti putusan pra peradilan mengenai pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

Ari Syahril Ramadhan | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:05 WIB
Proses Hukum Chat Mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein Jalan Lagi
Tangkapan layar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. (Twitter)

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.

Baca Juga:Alasan Pesulap Ini Sebut Habib Rizieq Shihab Jadi Menteri Agama 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak