DRJ Belajar Rakit Senjata Sniper di Rusia, Pelurunya Dapat dari Perbakin

Polisi mengamankan enam pucuk senjata api laras panjang dengan kaliber 7,62 yang biasa digunakan sniper atau penembak runduk.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Desember 2020 | 14:27 WIB
DRJ Belajar Rakit Senjata Sniper di Rusia, Pelurunya Dapat dari Perbakin
Ilustrasi sniper/penembak jitu. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menuturkan, salah satu pelaku yang ditangkap karena merakit dan memiliki senjata api laras panjang ilegal yakni DRJ mendapat keahlian merakit senjata saat dirinya berada di Rusia.

"Pelaku DRJ belajar merakit senjata api, saat dia di Rusia, sewaktu bekerja di kapal Kargo," tutur Pattopoi, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, polisi menangkap perakit senjata api rakitan ilegal. Dari tangan pelaku, diamankan enam pucuk senjata api laras panjang dengan kaliber 7,62 yang biasa digunakan sniper atau penembak runduk.

Mereka yang diamankan berinisial DRJ alias A (46), ASU (28), IN (21), SU (38). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Polisi Musnahkan Narkoba Tembakau Sintetis Milik BCL

Kemudian ada DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terkahir SE (29) warga Kabupaten Garut.

Untuk pelaku berinisial ASU, ia berperan sebagai perakit popor atau gagang atau pegangan kayu senjata api. Ia bekerja bersama pelaku IN, yang turut membuat popor.

Sementara pelaku SU dan DS, mereka berperan sebagai pembeli atau yang miliki senjata api. Terkahir peran pelaku SE, ia berperan yang mencari serta memasok peluru tajam.

"Peluru yang didapat hasil dari latihan di Perbakin," katanya.

Dari enam orang yang diamankan, polisi amankan enam pucuk senjata api Laras panjang jenis LE, lima magazine, beberapa bahan peralatan untuk membuat senjata api, 44 peluru kaliber 7,62 mm dan 10 butir peluru kaliber 9 mm parabellum.

Baca Juga:AKBP Aktif Polda Jabar Dijerat Pasal Penerima Suap Aparatur Negara

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman pidananya hukuman 20 tahun atau 20 tahun. Ancaman lainnya hukuman pidana mati.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak