SuaraJabar.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menuturkan, salah satu pelaku yang ditangkap karena merakit dan memiliki senjata api laras panjang ilegal yakni DRJ mendapat keahlian merakit senjata saat dirinya berada di Rusia.
"Pelaku DRJ belajar merakit senjata api, saat dia di Rusia, sewaktu bekerja di kapal Kargo," tutur Pattopoi, Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya, polisi menangkap perakit senjata api rakitan ilegal. Dari tangan pelaku, diamankan enam pucuk senjata api laras panjang dengan kaliber 7,62 yang biasa digunakan sniper atau penembak runduk.
Mereka yang diamankan berinisial DRJ alias A (46), ASU (28), IN (21), SU (38). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Polisi Musnahkan Narkoba Tembakau Sintetis Milik BCL
Kemudian ada DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terkahir SE (29) warga Kabupaten Garut.
Untuk pelaku berinisial ASU, ia berperan sebagai perakit popor atau gagang atau pegangan kayu senjata api. Ia bekerja bersama pelaku IN, yang turut membuat popor.
Sementara pelaku SU dan DS, mereka berperan sebagai pembeli atau yang miliki senjata api. Terkahir peran pelaku SE, ia berperan yang mencari serta memasok peluru tajam.
"Peluru yang didapat hasil dari latihan di Perbakin," katanya.
Dari enam orang yang diamankan, polisi amankan enam pucuk senjata api Laras panjang jenis LE, lima magazine, beberapa bahan peralatan untuk membuat senjata api, 44 peluru kaliber 7,62 mm dan 10 butir peluru kaliber 9 mm parabellum.
Baca Juga:AKBP Aktif Polda Jabar Dijerat Pasal Penerima Suap Aparatur Negara
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman pidananya hukuman 20 tahun atau 20 tahun. Ancaman lainnya hukuman pidana mati.
Kontributor : Cesar Yudistira