Ruas Jalan di Kota Bandung Ini Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB

Penyekatan jalan akan dibagi dalam 3 ring. Setiap ringnya akan dijaga oleh personel gabungan yang bersiaga sejak sore sampai pagi keesokan harinya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 31 Desember 2020 | 10:58 WIB
Ruas Jalan di Kota Bandung Ini Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB
ILUSTRASI. Penutupan Jalan Buah Batu Bandung. (Antara)

SuaraJabar.id - Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung bakal ditutup mulai pukul 18.00 WIB, Kamis (31/12/2020) hingga pukul 05.00 WIB, Jumat (1/1/2021).

Penutupan ini guna mencegah kemungkinan terjadinya kerumunan orang di malam pergantian Tahun Baru 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi menyatakan, pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah menyepakati untuk menyekat jalan sebagai antisipasi pencegahan kerumunan massa.

“Kita menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bandung dalam hal ini Dishub dan Satlantas Polrestabes Bandung akan penutupan jalan beradasarkan pola waktu,” ucap Ricky, dalam keterangan resmi yang diterima Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Tampilkan Jam Unik, Google Doodle Rayakan Malam Tahun Baru

Ricky menuturkan, penyekatan jalan akan dibagi dalam 3 ring. Setiap ringnya akan dijaga oleh personel gabungan yang bersiaga sejak sore sampai pagi keesokan harinya.

“Kami dari Dishub akan menurunkan sekitar 350 orang. Terdiri dari 200 orang di lapangan di titik penyekatan dan sekitar 150 orang di terminal dan ATCS,” ujarnya.

Sementara itu, KBO Satlantas Polrestebes Bandung, AKP Dody Kuswanto menyebutkan penyekatan di ring 1 meliputi:

1. Jalan Otista

2. Alun-Alun Timur

Baca Juga:Google Doodle Rayakan Malam Tahun Baru

3. Asia Afrika – Tamblong

4. Naripan-Tamblong

5. Braga,

6. Banceuy-Asia Afrika

7. Lembong-Tamblong

8. Purnawarman,

9. Merdeka

10. Jalan Ir. H. Djuanda dari Cikapayang sampai ke Simpang Dago

11. Jalan Dipatiukur

Dody menuturkan penyekatan jalan di ring 1 tersebut akan dimulai 31 Desember 2020 pada pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari 2021 pukul 05.00 WIB.

“Khusus untuk Jalan Dipatiukur akan didahului. Penyekatan mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” kata Dody.

Untuk di ring 2, Dody menyebutkan penyekatan dilakukan di sepanjang jalan lingkar selatan yang mengarah ke pusat kota, yakni mulai dari Pasir Koja sampai ke persimpangan Jalan Ahmad Yani-L.L.R.E. Martadinata.

“Di ring 2 ini juga masih sama dengan ring 1 kita lakukan penyekatan total. Mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” tegasnya.

Sedangkan ring 3 meliputi lokasi perbatasan Kota Bandung dengan wilayah sekitarnya, yakini:

1. Terminal Ledeng

2. Cibeureum

3. Pintu keluar Tol Pasir Koja

4. Pintu keluar Tol Kopo

5. Pintu keluar Tol Moh. Toha

6. Pintu keluar Tol Buahbatu

7. Pintu keluar Pasteur

8. Bunderan Cibiru

“Ring tiga sifatnya bukan penutupan total. Tetapi hanya selektif yang akan melaksanakan kegiatan atau arak-arakan yang mengarah ke Kota Bandung itu akan dibalikan kembali,” terang Dody.

Dody mengungkapkan, untuk ring 3 ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Utamanya, yang terpantau berpotensi bakal menimbulkan kerumunan.

Sekalipun ada pengetatan, pemeriksaan, dan penyekatan, Dody memastikan, khusus malam pergantian tahun ini berbeda ketika seperti saat pemberlakuan cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk selektif itu apabila ada orang yang jelas merayakan seperti pakai bak terbuka, arak arakan itu kita selektif. Tidak seperti pelaksanaan PSBB, ini normal seperti biasa hanya kalau melihat ada yang hendak berkerumun atau konvoi akan diputarbalikan,” jelasnya.

Dody juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkumpul di jembatan layang atau flyover saat malam pergantian tahun nanti. Petugas kepolisian akan memantau langsung potensi kerumunan di area flyover.

“Untuk posko nanti ada di setiap batas kota, di pintu keluar tol sampai ke Gedung Sate,” tuturnya.

Bagi kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga lainnya seperti keperluan pengobatan bisa masuk ke Kota Bandung dan sampai di tujuan.

Sedangkan untuk pendatang yang sudah memesan hotel atau tempat mengindap dipersilahkan untuk masuk. Syaratnya menunjukan bukti pemesanan hotel atau tempat menginap lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini