SuaraJabar.id - Saran Pitra Romadoni selaku pelapor kasus video syur 19 detik agar Gisella Anastasia alias Gisel minta maaf ke publik berujung hujatan di media sosial. Dia sampai sakit hati membaca komentar pedas warganet.
"Saya sakit hati dibilang dibully- bully netizen seperti itu, sakit hati ya kan. Padahal niat kita baik memberikan saran yang baik," kata Pitra dihubungi, Kamis (31/12/2020).
Pitra menegaskan, tidak pernah memaksa mantan istri Gading Marten itu untuk meminta maaf setelah dijadikan tersangka kasus video syur. Permintaannya kata dia cuma sebagai saran.
"Saya tidak ada memaksa, tolong dong digarisbawahi kata-kata saya itu menyarankan. Kenapa disarankan? Karena kan sudah ada pengakuan bahwasannnya melakukan perbuatan tersebut adalah dirinya kan begitu," kata Pitra Romadoni.
Baca Juga:Bikin Mikir, Pesan Bijak di Belakang Truk Tentang Kasus Gisel Ini Viral
Menurut Pitra, apa yang disarankan adalah hal baik. Minta maaf kata dia bisa sedikit meredam tensi di masyarakat memandang kasus video syur tersebut.
"Saya kira tidak ada salahnya kalau minta maaf," ujar Pitra.
Meski sakit hati dengan perkataan warganet, Pitra merasa bersyukur dan berterima kasih. Pasalnya, hal itu dapat membuat dirinya mengoreksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Justru karena mengkritik saya ada sesuatu hal yang membangun diri saya lebih baik lagi. Banyak salah maupun khilaf kalau ada yang kurang berkenan itu hal biasa. Justru memotivasi untuk kita," ujarnya.
Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:Michael Yukinobu de Fretes Buka Suara soal Video Syur Bareng Gisel
Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.
Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.