"Ya, seharusnya pemerintah mengambil sikap tegas ya untuk mencopot ketua dan kepengurusannya, kalau tidak bisa memberikan rasa aman kepada generasi penerus yakni anak-anak. Ini nama baik KPAID plus Pemerintah Kabupaten Cirebon, kalau ketuanya bermoral ya harusnya mundur dari KPAID, dan fokus dulu mengurusi urusan pribadinya," jelasnya.
Diah juga berharap, agar pemerintah serius dalam menangani setiap laporan kasus kekerasan terhadap anak dan korban harus mendapat perlindungan. Tak sampai disitu, korban pun perlu mendapatkan pengawasan untuk memperbaiki mentalnya.
"Pemerintah harus serius, pelaku harus mendapat hukuman dan korban harus mendapat perlindungan dan pengawasan, agar mentalnya tidak dorp di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Siti Nuryani, mengatakan pada tahun 2020 di Kabupaten Cirebon ada 30 kasus kekerasan terhadap anak.
Baca Juga:Angka Kekerasan Anak Naik Selama Pandemi Corona, Banyak Terjadi Karena PJJ
Dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak Cirebon melakukan pendampingan mulai dari pelaporan sampai visum, serta membantu mengurangi rasa traumanya.
"Kalau anak masih sekolah kita lanjutkan sekolahnya, atau kita pondok pesantren. Kalau sampai terjadi kehamilan atau luka fisik, psikis, kita ada rumah aman," kata Yani.
Yani juga menyoroti kinerja KPAID Kabupaten Cirebon, walaupun Pemerintah Kabupaten Cirebon mempunyai KPAID Kabupaten Cirebon, pihaknya belum melihat peran KPAID dalam penanganan kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak-anak.
Ia menuturkan, pihaknya hanya berkoordinasi dengan dinas terkait seperti DP3AKB, DINSOS, DINKES, DISDIK dan DISDUKCAPIL.
"Kalau peran KPAID Kabupaten Cirebon kami belum tahu dan belum berkoordinasi, kami berkoordinasi dengan pihak dinas terkait saja," jelasnya.
Baca Juga:Tindik Telinga Bayi 8 Minggu, Wanita Ini Dikritik Lakukan Kekerasan Anak