Awal Tahun PSBB Lagi, Pengusaha Kuliner Bandung Pesimis Bisa Lewati 2021

"Tahun 2020 saja cuma bisa merasa normal di bulan Januari samapi Februari. Sisanya 10 bulan pendapatan hancur-hancuran," ujar Yudi Septiono.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 07 Januari 2021 | 17:45 WIB
Awal Tahun PSBB Lagi, Pengusaha Kuliner Bandung Pesimis Bisa Lewati 2021
Alam Wisata Cimahi. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Pengusaha kuliner di Bandung Raya, yakni di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat cukup terkejut dengan kebijakan pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Awalnya mereka berharap, tahun 2021 bakal memberikan harapan baru bagi mereka setelah kewalahan di tahun 2020.

Namun ternyata pandemi Covid-19 belum juga selesai dan pemerintah malah kembali melakukan pembatasan aktivitas yang berpotensi berpengaruh pada bisnis di sektor kuliner dan wisata.

"Tahun 2020 saja cuma bisa merasa normal di bulan Januari samapi Februari. Sisanya 10 bulan pendapatan hancur-hancuran," ujar Yudi Septiono, pengelola Alam Wisata Kota Cimahi saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:Anies Sempat Ingin Pengetatan PSBB di Awal 2021, Kedahuluan PPKM Jawa-Bali

Yudi memaparkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Namun berdasarkan info yang ada ia dapat dari media online, pihaknya sudah mendapatkan gambaran mengenai regulasi yang akan diterapkan saat PSBB.

Soal daya tampung misalnya, pemerintah masih membolehkan pengunjung untuk makan di tempat dengan pembatasan maksimal 25% dari kapasitas restoran.

"Kalau ini masih bisa kita. Total kapasitas AWC bisa menampung 10.000 pengunjung. Kalau 25 persennya masih lumayan," kata Yudi.

Namun yang cukup memberatkan adalah pelarangan kegiatan sosial budaya. Pasalnya kata dia, restoran yang berlokasi di kawasan wisata seperti AWC sangat mengandalkan event untuk menarik pengunjung.

Dibandingkan tanggal yang sama pada tahun lalu, ia menyebut penghasilan yang didapat dari transaksi pembelian makanan turun hingga 75 persen. Sedangkan pendapatan dari event turun 100 persen karena mereka dilarang untuk membuat event sejak akhir tahun lalu.

Baca Juga:Keduluan Pusat, Wagub Ngaku Anies Sempat Ingin PSBB Ketat di Awal 2021

Permasalahan lain yang dialami para pengusaha restoran dan tempat wisata adalah melonjaknya harga bahan baku makanan. Hal ini membuat mereka tambah kesulitan untuk bertahan.

"Tamu susah, bahan baku naik. Suplay mah ada, harganya tinggi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bakal diberlakukan di tiga daerah di Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.

Hal ini ditegaskan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (7/1/2020).

Menko Perekonomian juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota 11-25 Januari 2021.

Secara umum, ada beberapa aktivitas yang terkena pembatasan dalam PSBB nanti. Kebijakan pembatas itu meliputi:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen yang disertai pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat
  2. Kegiatan belajar-mengajar secara daring
  3. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, dan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen, serta pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persendengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini