Miris! Diajak Kerja Jadi Pelayan Toko, Sampai di Kota Disuruh Open BO

12 dari 47 orang yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.

Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Selasa, 12 Januari 2021 | 15:44 WIB
Miris! Diajak Kerja Jadi Pelayan Toko, Sampai di Kota Disuruh Open BO
Prostitusi online. (dok polisi)

Kekinian, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak