SuaraJabar.id - Polisi menangkap enam orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu ini terlibat dalam 5 kasus berbeda.
Keenam pelaku berinisial S (44), W (43), dan S (42), A (45), S (45) dan T (23). Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,76 gram.
"Kami mengungkap lima kasus peredaran sabu dengan tersangka enam orang," kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, dilansir dari Ayocirebon.com, Sabtu (16/1/2021).
Ia menyebut, transaksi yang mereka lakukan diketahui secara langsung. Sasarannya tanpa pandang bulu, dengan kata lain semua lapisan masyarakat.
Baca Juga:5 Fakta Zaki, Vokalis Kapten Band yang Diciduk Karena Narkoba
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.