Polisi Tangkap 6 Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu ini terlibat dalam 5 kasus berbeda.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:32 WIB
Polisi Tangkap 6 Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Polisi menangkap enam orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu ini terlibat dalam 5 kasus berbeda.

Keenam pelaku berinisial S (44), W (43), dan S (42), A (45), S (45) dan T (23).  Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,76 gram.

"Kami mengungkap lima kasus peredaran sabu dengan tersangka enam orang," kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, dilansir dari Ayocirebon.com, Sabtu (16/1/2021).

Ia menyebut, transaksi yang mereka lakukan diketahui secara langsung. Sasarannya tanpa pandang bulu, dengan kata lain semua lapisan masyarakat.

Baca Juga:5 Fakta Zaki, Vokalis Kapten Band yang Diciduk Karena Narkoba

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini