118 Tempat Usaha di Tasik Ditutup Gegara Bandel Langgar Jam Operasional

Pihaknya mengubah kebijakan jam operasional disesuaikan dengan kebijakan dari atas. Awalnya penutupan pukul 23.00 WIB, kemudian pukul 21.00 WIB, bahkan sampai pukul 20.00 WIB.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 17 Januari 2021 | 11:26 WIB
118 Tempat Usaha di Tasik Ditutup Gegara Bandel Langgar Jam Operasional
ilustrasi toko tutup di masa pandemi Covid-19. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

"Ya kita berikan sanksi baik sanksi sosial atau denda," ucapnya.

Terkait denda, pihaknya menerapkan sanksi sebesar Rp50.000 kepada pelanggar. Setidaknya ada 332 pelanggar prokes yang memilih sanksi denda ketimbang sanksi sosial yakni menyapu jalanan atau taman.

"Ya mungkin karena malu dikasih sanksi sosial sehingga memilih sanksi denda. Namun, ada juga yang memilih sanksi sosial karena tidak bawa uang atau tidak mau ribet bayar ke ATM karena jaraknya jauh atau harus mengantre di bank. Kami tidak menerima titipan sanksi denda karena khawatir adanya fitnah," ungkapnya.

Baca Juga:Gara-gara Iseng, Remaja Ini Tewas Tertimpa Tembok WC

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak