SuaraJabar.id - Kelakuan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA ini tak patut ditiru. Ia mencabuli anaknya sendiri ketika istrinya dirawat di rumah sakit karena positif Covid-19.
Aksi bejat AA akhirnya terungkap setelah korban melapor ke polisi.
Korban merupakan anak kandung AA dari istrinya yang kedua yang tengah dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan pria berusia 65 tahun yang sudah lima periode sebagai anggota legislatif ini ditangkap berdasarkan adanya laporan korban.
Baca Juga:Jangan Panik! BMKG Pastikan Gempa di Laut Flores Tak Berpotensi Tsunami
"Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Kadek Adi dilansir Antara, Rabu (20/1/2021).
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini dikatakan Kadek Adi masih melakukan penyelesaian alat bukti yang menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut.
Penanganannya di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
"Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kami akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ujarnya.
Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Baca Juga:Wah! Anggota DPRD Cantik Surabaya Ini Gelar Respsi Nikah Megah Saat Pandemi
Dia melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.
Keterangan korban pun dikatakan Kadek Adi telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.
"Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," ucap dia.