Mual-mual dan Lambung Luka, Ustaz Maaher Dilarikan ke Rumah Sakit

Ustaz Maaher kini tengah dirawat di RS Polri

Fitri Asta Pramesti | Muhammad Yasir
Jum'at, 22 Januari 2021 | 12:08 WIB
Mual-mual dan Lambung Luka, Ustaz Maaher Dilarikan ke Rumah Sakit
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Kolase Foto/Twitter/@ustadzmaaher_real/Istimewa)

SuaraJabar.id - Ustaz Maaher alias Soni Eranata dilarikan ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,  usai mengalami mual-mual dan sakit lambung di sel tahanan. 

Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Lutfhi bin Yahya ini disebutkan saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. 

Kabar sakitnya Ustaz Maheer dibenarkan oleh Karo Penmaas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. 

"Yang bersangkutan sedang sakit, dan dirawat di RS Polri Kramat Jati," katanya.

Baca Juga:Dibui Gegara Sebut Habib Lutfhi Cantik, Kabar Terbaru Kasus Ustaz Maaher

Sementara, kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro mengungkapkan bahwa kliennya telah dirawat di RS Polri Kramat Jati sejak Rabu (20/1) siang. Maaher disebut menderita sakit lambung.

"Luka di lambung dalam dan mual-mual," ungkap Djudju.

Fakta ustaz Maaher ditangkap (Ist & Instagram @ustadzmaherr_real)
Fakta ustaz Maaher ditangkap (Ist & Instagram @ustadzmaherr_real)

Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar mencuitkan kabar terkait sakitnya Ustaz Maaher. Lewat akun Twitter @Dennysiregar7 tampak mengunggah foto Maaher yang sedang menangis.

Dia mengaku terenyuh saat mengetahui kabar Maaher sedang sakit keras. 

"Dengar-dengar Maaher lagi sakit keras. Entah kenapa sesudah nonton video dia nangis, gua terenyuh juga. Ternyata hatinya Rinto." kicau Denny seperti dikutip Suara.com, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:Istri Sudah Memohon, Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher Tetap Ditolak

Hina Habib Luthfi

Maaher sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika Maaher melalui akun Twitter miliknya @ustadzmaaher_, mengunggah foto Habib Luthfi dalam balutan sorban berwarna putih. Maaher kemudian menyebut ulama kharismatik NU itu cantik.

Dia berdalih jika foto Habib Luthfi tersebut ia unggah untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

"Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya," ujar Maaher seraya mengunggah foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban.

Saat ditelusuri, cuitan tersebut telah dihapus oleh Maaher. Cuitan tersebut diduga telah dibuat lama, sekitar Agustus lalu.

Kendati begitu, foto dan kicauan Maaher itu kembali viral. Hingga akhirnya dia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan.

Pada Senin (28/12), Iqlima Ayu, istri Maaher sempat menyambangi Bareskrim Polri. Dia datang untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.

Ayu pun berharap Maaher dapat dibebaskan. Dia bahkan memboyong sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain untuk menguatkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Meski begitu, penyidik menolak permohonan tersebut. Alhasil, hingga kekinian Maaher pun tetap berada di dalam sel tahanan Rutan Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020) lalu.

REKOMENDASI

News

Terkini