Dituding Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar

Dalam petitumnya, disebutkan TikTok secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu master sound milik PT Digital Rantai Maya.

Farah Nabilla | Evi Ariska
Jum'at, 22 Januari 2021 | 20:23 WIB
Dituding Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar
Virgoun saat ditemui di acara, Belanja 11.11 bersama DANA di City Plaza Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (11/11/2018). (Suara.com/Ismail)

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu penggugat) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

3. Menyatakan penggugat adalah pemegang hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

4. Menyatakan para tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

5. Menyatakan para tergugat telah melakukan pelangaran terhadap hak terkait atas hak cipta milik penggugat dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

Baca Juga:Sidang Perdana TikTok Digugat Rp 13,1 M Dijadwalkan April 2021

6. Menghukum para tergugat untuk mengganti uang kepada penggugay sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik penggugat.

7. Menghukum para tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena penggugag mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugag di masa yang akan datang.

8. Menghukum para tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada penggugag di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).

9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

10. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.

Baca Juga:Virgoun Kehilangan Syekh Ali Jaber, yang Menuntunnya Membaca Syahadat

11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Lifestyle

Terkini

BRI juga melayani penukaran banknotes SAR tambahan.

News | 12:08 WIB

Buyback BBRI juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.

News | 12:57 WIB

Berkat tekad yang kuat, Tien Cakes and Cookies kini mampu menjangkau lebih banyak pelanggan dan meningkatkan omzet usahanya secara signifikan.

News | 14:47 WIB

BRI berkomitmen untuk terus mendorong UMKM naik kelas dan berdaya saing global.

News | 16:15 WIB

Warung makan yang dulu hanya kecil-kecilan, kini bisa semakin besar.

News | 18:38 WIB

NGBS adalah sistem core banking generasi terbaru yang pengembangannya didukung oleh KB Kookmin Bank.

News | 14:05 WIB

Residen FK Unpad diduga perkosa wanita di RSHS Bandung. Korban dipaksa transfusi darah hingga tak sadar. Pelaku ditangkap, Unpad pecat, Kemenkes larang residensi seumur hidup.

News | 13:04 WIB

Inilah kisah seru sebuah UMKM yang bergerak di bidang industri parfum dan kecantikan menembus pasar internasional bersama dukungan BRI.

News | 10:59 WIB

Dia sukses menopang ekonomi keluarga hingga menyekolahkan anak berkat kegigihan usaha dan bantuan modal dari PNM Mekaar & KUR BRI. Ia menjadi inspirasi Kartini modern.

News | 22:09 WIB

Bupati Indramayu ke Jepang saat mudik Lebaran disorot. Gubernur Jabar ingatkan etika pejabat, walau Lucky Hakim beralasan penuhi janji anak.

News | 13:32 WIB

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan pernyataan resmi dan mengakui bahwa kesalahan ada pada dirinya selaku kepala daerah.

News | 01:22 WIB

Pengakuan ini makin memperkuat posisi BRI.

News | 16:07 WIB

BRI berkomitmen untuk melindungi data dan transaksi nasabah melalui penguatan sistem keamanan yang terus diperbarui.

News | 11:40 WIB

Sebagai tempat yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya, Gili Matra ini dipenuhi dengan flora air yang menakjubkan.

News | 12:09 WIB
Tampilkan lebih banyak