Apes! Rizieq Shihab Dilaporkan Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin

Pulang dari Arab Saudi, Rizieq Shihab langsung borong status tersangka, saat ini sudah terdapat 2 kasus yang menjeratnya

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 23 Januari 2021 | 10:35 WIB
Apes! Rizieq Shihab Dilaporkan Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga:PTPN VIII Laporkan 250 Orang, Termasuk Habib Rizieq Shihab, ke Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak