SuaraJabar.id - Perbuatan seorang ayah Kabupaten Tasikmalaya ini tak layak ditiru. Ia mencabuli anak kandungnya hingga hamil.
Pria paruh baya berinisial OS (50) itu melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan OS sejak Mei 2020 hingga Januari 2021.
Kapolsek Cisayong AKP Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya di wilayah Kecamatan Sukahening.
Baca Juga:Mantan Preman Jadi Kades, Ini yang Ia Lakukan di Desanya
Pihaknya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku.
"Kami amankan terduga pelaku di rumahnya," ujar Ajat, Minggu (24/1/2021).
Menurutnya, dari laporan yang diterima, terduga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya dengan ancaman.
"Jadi korban itu takut dan tidak berdaya kalau tidak mau melayani diancam akan dicekik," ucapnya.
Mantan Kasat Lantas Polresta Tasikmalaya tersebut menuturkan, karena kasusnya tentang pidana persetubuhan dan perlindungan anak dan perempuan, maka pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
Baca Juga:Warga Tolak RSUD Dewi Sartika Jadi Tempat Isolasi Covid, Ini Kata Dinkes
"Kami antarkan korban untuk membuat laporan polisi di Polresta Tasikmalaya dan terduga pelakunya kami serahkan ke satreskrim untuk penanganan kasusnya," tuturnya.