"Saya sayang dengan korban, tidak ada faktor apapun lainnya," singkat Silvia.
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 330 KUHP, pasal 332 KUHP Pasal 332 ayat (1) dan (2). Ancaman pidananya diatas lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap