Diperintahkan Kosongkan Lahan Rudet Tamansari, Eva akan Tetap Bertahan

Eva Eryani Effendi akan tetap bertahan meski Pemkot Bandung kembali melakukan tindakan penggusuran.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 Januari 2021 | 17:35 WIB
Diperintahkan Kosongkan Lahan Rudet Tamansari, Eva akan Tetap Bertahan
Seorang Paralegal Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jawa Barat tengah berbicara di atas reruntuhan rumah warga Tamansari yang dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Bandung pada Desember 2019 lalu. [Suara.com/Emi La Palau]

Apalagi pada pembongkaran paksa pada 12 Desember 2019 silam, pemerintah telah melanggar prosedur dan hak warga.

“Secara hukum masih dalam proses, sebaiknya mereka masih bisa menahan diri dalam situasi seperti ini, apalagi dalam masa covid, ya patuhi dulu aturan,” ungkapnya.

“Tuntutan kita sebelumnya jangan dulu ada pembangunan tapi mereka tetap, menerobos seperti ini, tuntutan ini sudah dari beberapa tahun. Datanglah ke warga, kami sudah sudah layangkan tuntutan untuk yang tanggal 12 Desember pelanggaran HAM,” imbuhnya.

Sebelumnya pada Rabu (13/1/2021) lalu, pihak kontraktro merobohkan pembatas antar tanah warga yang ditutupi seng dengan lahan proyek rumah deret dirobohkan. Eva terpaksa kembali memasang pembatas menggunakan tali. Ia menegaskan memiliki hak untuk bertahan.

Baca Juga:7 Fakta Mogoknya Tukang Pikul Jenazah Covid-19 Gegara Mang Oded

“Tanah yang diberi batas yang warga masih menolak, ini bentuk kami mempertahankan diri. Secara proses mereka melakukan penggusuran terhadap rumah saya, dan saya berhak membangun kembali dan karena ini masih tanah sengketa,” ungkapnya.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak