- Pendidikan minimal S1/D4 dengan latar belakang pendidikan kesehatan
- Memiliki pengalaman bekerja di pelayanan kesehatan primer/pemberdayaan masyarakat minimal 1 tahun
- Memiliki STR atau keterangan telah mengajukan permohonan STR atau ijazah/sertifikasi kompetensi/sertifikat profesi bagi dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker (sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/4394/2020)
- Berpengetahuan dengan sistem dan pedoman pemerintah terkait penanggulangan COVID-19 menjadi aset penting
- Berdomisili di Provinsi Jawa Barat menjadi nilai tambah.
Informasi seputar persyaratan dan proses seleksi dapat diakses melalui tautan https://jabarprov.go.id/puspa/.
Demikian informasi lowongan kerja tenaga kesehatan PUSPA, silahkan dibagikan kepada mereka yang memenuhi kualifikasi di atas.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga:Minta Warga Tak Cemas Keamanan Vaksin, Ade: Dosa Ditanggung Pemerintah
- 1
- 2