SuaraJabar.id - Polisi diminta turun tangan untuk menyelidiki adanya warga negara asing (WNA) kebangsaan Amerika Serikat yang dapat mengikuti Pilkada Serentak 2020 hingga menjadi pemenang.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, kasus Orient P Riwukore yang masih berstatus WNA bisa menjadi Bupati Sabu Raijua terpilih perlu ditangani serius.
Diketahui, saat ini ia adalah WNA Amerika Serikat (AS) dan jadi bupati terpilih.
Menurutnya, ini adalah sangat penting untuk membuktikan dugaan pelanggaraan sistem kewarganegaraan karena Orient disebut sebagai warga negara AS, sementara masih terdaftar sebagai WNI.
Baca Juga:Penjelasan Partai Demokrat Sebagai Pengusung Orient Riwu Kore
"Perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitasnya saat mendaftar sebagai paslon," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/2/2021).
Zudan menambahkan, ini akan bisa dilihat, apakah yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak.
Diketahui, Indonesia tak menganut sistem dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Hal itu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Namun memang, ada beberapa negara yang menganut sistem kewarganegaraan ganda. Zudan menyangka, adanya sejumlah negara dengan sistem kewarganegaraan ganda ini kemungkinan yang membuat WNI tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya.
Sejak 1997, Orient sudah ada dalam database Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) WNI. Akan tetapi, untuk saat ini, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham guna mengecek apakah perpindahan WNI menjadi WNA itu sudah dilaporkan ke Dukcapil atau belum.
Baca Juga:Profil Orient P Riwu Kore, Punya Anak Sniper Tentara Amerika
"Saya sedang koordinasi dengan Kemenkumham untuk cek WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya," ujarnya.
- 1
- 2