SuaraJabar.id - Polisi diminta turun tangan untuk menyelidiki adanya warga negara asing (WNA) kebangsaan Amerika Serikat yang dapat mengikuti Pilkada Serentak 2020 hingga menjadi pemenang.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, kasus Orient P Riwukore yang masih berstatus WNA bisa menjadi Bupati Sabu Raijua terpilih perlu ditangani serius.
Diketahui, saat ini ia adalah WNA Amerika Serikat (AS) dan jadi bupati terpilih.
Menurutnya, ini adalah sangat penting untuk membuktikan dugaan pelanggaraan sistem kewarganegaraan karena Orient disebut sebagai warga negara AS, sementara masih terdaftar sebagai WNI.
Baca Juga:Penjelasan Partai Demokrat Sebagai Pengusung Orient Riwu Kore
"Perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitasnya saat mendaftar sebagai paslon," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/2/2021).
Zudan menambahkan, ini akan bisa dilihat, apakah yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak.
Diketahui, Indonesia tak menganut sistem dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Hal itu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Namun memang, ada beberapa negara yang menganut sistem kewarganegaraan ganda. Zudan menyangka, adanya sejumlah negara dengan sistem kewarganegaraan ganda ini kemungkinan yang membuat WNI tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya.
Sejak 1997, Orient sudah ada dalam database Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) WNI. Akan tetapi, untuk saat ini, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham guna mengecek apakah perpindahan WNI menjadi WNA itu sudah dilaporkan ke Dukcapil atau belum.
Baca Juga:Profil Orient P Riwu Kore, Punya Anak Sniper Tentara Amerika
"Saya sedang koordinasi dengan Kemenkumham untuk cek WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya," ujarnya.
Di dokumen salinan hasil pindai, KTP-el atas nama Orient P Riwu Kore diterbitkan pada 9 Agustus 2020 oleh Dinas Dukcapil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. KTP-el ini yang kemudian menjadi dokumen identitas yang dilampirkan Orient untuk mendaftarkan diri menjadi calon bupati Sabu Raijua pada September 2020 lalu.
KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan klarifikasi ke Dinas Dukcapil Kota Kupang atas keabsahan KTP-el Orient. Dinas Dukcapil Kota Kupang menyatakan Orient P Riwukore adalah benar warga Kota Kupang yang beralamat sesuai KTP-el tersebut.
KPU Sabu Raijua menetapkan Orient sebagai peserta pemilihan bupati tahun 2020. Bahkan, KPU sudah menetapkan Orient sebagai calon bupati Sabu Raijua terpilih, karena telah mengantongi suara terbanyak.
Namun, dalam surat balasan Kedutaan AS kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Kedutaan AS menginformasikan Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara AS. Saat pernyataan Orient adalah warga Amerika ini disampaikan, Orient telah ditetapkan menjadi calon bupati Sabu Raijua terpilih.
Sementara itu, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Hal itu dikarenakan, masih menunggu laporan dari KPU NTT. "Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT,” kata Ilham Saputra soal WNA Amerika jadi Bupati Sabu Raijua terpilih.