Tak hanya itu, jaringan listrik harus diperhatikan apa benar-benar aman serta jauh dari resiko korsleting, hal itu dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari terjadinya ancaman kebakaran.
Masyarakat juga diminta menyiapkan kantong-kantong atau sumber air dan drafting point sebagai kesiapsiagaan apabila terjadi kebakaran. Terakhir, masyarakat juga diminta mesti memiliki alat proteksi kebakaran seperti Apar dan hydrant.
“Selain itu, setiap rumah atau bangunan wajib memiliki alat proteksi kebakaran seperti Apar (Alat Pemadam Ringan) dan hydrant, sebagai langkah awal penanganan terjadinya kebakaran,” ujar Wawan.
Baca Juga:Mayat Perempuan Anus Ditusuk Bambu di Sucinaraja Sudah Tewas 3 Hari Lalu