SuaraJabar.id - Satgas Covid-19 Wilayah Kecamatan Sumur Bandung, melakukan sosialisasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan, mulai Selasa (9/2/2021) hari ini, hingga 22 Februari 2021, nanti.
Satgas yang tergabung dari unsur Forkopimcam, mulai dari Polsek, Kecamatan, serta Koramil, melakukan sosialisasi penerapan PPKM, titik berkumpul masyarakat, di Jalan Braga pendek.
"Jadi kita melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan PPKM Jawa Bali, sambil membagikan masker kita berikan sosialisasi," kata Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Septa Firmansyah, saat ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi.
Septa menuturkan Satgas Covid-19 Forkopimcam Sumur Bandung, berencana melakukan penerapan PPKM di beberapa kelurahan melalui RW dan RT. Mereka bakal mendata, wilayah yang masuk ke zona merah.
Baca Juga:Wagub DKI Ahmad Riza: Kami Sudah Lama Terapkan PPKM Mikro
"Untuk beberapa wilayah RW dan RT kita akan terapkan PPKM yang masuk pada zona merah. Nanti di wilayah tersebut kita akan buat posko," kata dia.
Sedangkan untuk pembagian masker, pihak Forkompimcam Satgas Covid-19 Sumur Bandung, dibantu oleh beberapa pihak swasta dari sektor wisata yang berada di wilayah Sumur Bandung.
"Ini bentuk sesama kepedulian. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk menerangi Covid ini," kata dia.
Septa menghimbau, kepada masyarakat agar turut mengikuti segala peraturan hingga PPKM usai nanti. Ia juga meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan konsisten.
"Bagi masyarakat kita himbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Kita sama-sama menjaga diri, agar tidak terpapar Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga:Mulai Hari Ini Jatim Berlakukan PPKM Mikro Selama 14 Hari ke Depan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro mulai Selasa (9/2/2021).
- 1
- 2