Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM, khususnya mengenai jam operasional.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah berharap, adanya pelonggaran ini dapat mendorong pergerakan ekonomi lebih maksimal.
"Jelas akan menambah geliat ekonomi. Tetapi saya akan sampaikan kepada teman-teman baik manajemen mal maupun toko modern supaya lebih ketat menerapkan protokol kesehatan. Karena bagaimanapun ekonomi harus mendukung kesehatan, tidak boleh bertentangan," ujar Elly, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:Ikuti Aturan PPKM Mikro, Anies Perlonggar PSBB di Jakarta