Telak, Pengacara Habib Rizieq Balas Tudingan Soal Caplok Tanah Negara

Pihak Habib Rizieq Shihab menilai pernyataan dikeluarkan tanpa mengetahui duduk perkara.

Ari Syahril Ramadhan | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 22 Februari 2021 | 16:30 WIB
Telak, Pengacara Habib Rizieq Balas Tudingan Soal Caplok Tanah Negara
Habib Rizieq Shihab. [Antara]

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp 4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” ujarnya.

Baca Juga:Pakar Hukum: Lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab Bisa Disita Pengadilan

Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak