Baik kepada polisi dan wartawan, Ratna mengaku sakit hati atas perlakuan majikannya itu. Ia beberapa kali menahan emosi, karena tabiat majikannya yang sering memukulinya dan sering membandingkan dirinya dengan pembantu sebelum Ratna.
"Saat kejadian itu, dia (majikannya atau korban) marah karena saya enggak siram tanaman. Itu memang kebiasaan dia suka siram tanaman," ucapnya.
Ratna mengaku baru dua bulan kerja di rumah majikannya itu. Selama dua bulan itu, Ratna kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan yakni ada tiga buah tongkat, sebilah pisau serta beberapa pakaian pelaku dan korban. Barang bukti itu, dijadikan dasar untuk menetapkan Ratna sebagai tersangka, selain kesaksiannya.
Baca Juga:Catat! Fenomena Alam Unik Ini Bakal Terjadi di Bandung pada 3 Maret 2021
"Kita terapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ulung di tempat dan waktu yang sama.
Diberitakan sebelumnya, terjadi tindak pembunuhan di komplek Buana Cigi Regency, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Kamis (18/2/2021) lalu.
Korban diketahui bernama Dewi Romlah (80). Saat kejadian, hanya ada korban dan pembantunya Ratna.
Dewi sendiri diketahui tinggal seorang diri di tempat kejadian. Pasalnya sang anak tengah bekerja di wilayah Bogor.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Api Hanguskan 10 Rumah di Jalan Melania Kota Bandung