Kesal Kepala Dipukul Tongkat, ART Tega Habisi Nyawa Majikan

Asisten rumah tangga ini mengatakan, majikannya sempat memukul kepala dan badannya dengan tongkat sebelum ia menghabisi nyawanya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:07 WIB
Kesal Kepala Dipukul Tongkat, ART Tega Habisi Nyawa Majikan
Ratna Delta (22) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan majikannya sendiri yang terjadi pada Kamis (18/2/2021) lalu di Komplek Buana Cigi Regency, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Tatapan mata Ratna Delta (22), nampak kosong. Sesekali ia menundukkan kepalanya. Rasa penyesalan sama sekali tidak terlihat dari wanita asal Sukabumi itu, setelah ia menghabisi majikannya sendiri, Dewi Romlah (80), beberapa waktu lalu.

Ia terus mengingat, bagaimana majikannya itu terus memukuli dia menggunakan tongkat, sebelum majikannya ia habisi.

"Sore itu, dia marah ke saya. Saya dipukuli beberapa kali pakai tongkatnya. Yang kepukul kepala sama badan saya," kata Ratna saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan, oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (26/2/2020).

Ratna sempat berkata, kalau memang majikannya tidak menyukainya, ia akan pergi dari rumah majikannya. Namun kalimat Ratna dibalas dengan hantaman tongkat ke tubuh dia.

Baca Juga:Catat! Fenomena Alam Unik Ini Bakal Terjadi di Bandung pada 3 Maret 2021

Ia pun kalap. Ia mengambil tongkat, lalu mendorong korban ke kamar mandi. Ia langsung berbalik menghantamkan tongkat tersebut, kepada korban.

"Tiga kali lebih saya pukul ke bagian kepalanya," ucap Ratna.

Setelah korban tak berdaya, Ratna pun tersadar dari kemelut rasa emosinya. Ia menyadari setelah mengecek tubuh korban, majikannya itu telah tak bernyawa.

Dipenuhi rasa ketakutan, Ratna pun mencoba mencari cara, agar orang tidak mengetahui perbuatannya. Terlintas dalam pikirnya, untuk membuat skenario seakan-akan terjadi perampokan.

Ia pun mengambil sebilah pisau di dapur. Kemudian ia dengan sadar diri, nekat merobek perutnya dengan menggunakan pisau itu. Sebelumnya, ia juga membongkar satu isi lemari dalam kamar korban, agar terlihat seperti terjadi perampokan.

Baca Juga:Api Hanguskan 10 Rumah di Jalan Melania Kota Bandung

Dalam keadaan terluka, ia mulai berakting. Ia teriak sambil keluar rumah, agar dihampiri tetangga. Karena waktu kejadian itu tengah hujan gerimis, tak ada satu orang pun yang terlihat. Tak habis akal, Ratna mengetuk salah satu pintu rumah tetangganya, sambil meminta tolong.

Saat tetangga Ratna keluar, ia mengatakan ada dua orang bertubuh besar merampok rumah majikannya. Tak lama, para warga pun berkumpul.

Di tengah Ratna dalam keadaan terluka, beberapa warga masuk ke rumah korban Dewi. Mereka tak melihat ada pria yang dimaksud Ratna. Namun mereka mendapati Dewi, sudah terkapar dalam kamar mandi.

Tak lama setelah itu, baik Ratna dan Dewi dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Polisi pun datang ke lokasi kejadian. Dari olahraga tempat kejadian, polisi tidak mendapati unsur terjadi perampokan.

Karena tidak kerusakan dalam rumah itu. Kemudian, tak ada satu barang pun yang hilang di curi. Keadaan di dalam rumah tidak berantakan.

Dalam perawatan, Ratna masih dapat dimintai keterangan. Saat dimintai kesaksiannya, polisi mencurigai ada gelagat aneh dari Ratna. Setelah lebih dari 48 jam Ratna dimintai keterangan, akhirnya ia mengakui, jika dirinyalah yang menghabisi majikannya itu.

Baik kepada polisi dan wartawan, Ratna mengaku sakit hati atas perlakuan majikannya itu. Ia beberapa kali menahan emosi, karena tabiat majikannya yang sering memukulinya dan sering membandingkan dirinya dengan pembantu sebelum Ratna.

"Saat kejadian itu, dia (majikannya atau korban) marah karena saya enggak siram tanaman. Itu memang kebiasaan dia suka siram tanaman," ucapnya.

Ratna mengaku baru dua bulan kerja di rumah majikannya itu. Selama dua bulan itu, Ratna kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan yakni ada tiga buah tongkat, sebilah pisau serta beberapa pakaian pelaku dan korban. Barang bukti itu, dijadikan dasar untuk menetapkan Ratna sebagai tersangka, selain kesaksiannya.

"Kita terapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ulung di tempat dan waktu yang sama.

Diberitakan sebelumnya, terjadi tindak pembunuhan di komplek Buana Cigi Regency, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Korban diketahui bernama Dewi Romlah (80). Saat kejadian, hanya ada korban dan pembantunya Ratna.
Dewi sendiri diketahui tinggal seorang diri di tempat kejadian. Pasalnya sang anak tengah bekerja di wilayah Bogor.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini