Jokowi Legalkan Investasi Miras, MUI Berikan Tanggapan Menohok

Melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.

Ari Syahril Ramadhan | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 28 Februari 2021 | 18:04 WIB
Jokowi Legalkan Investasi Miras, MUI Berikan Tanggapan Menohok
Ketua MUI Cholil Nafis sebut legalkan investasi miras hukumnya haram (IG/cholilnafis)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga:Hukum Haram, HNW: Kenapa Buka Investasi Miras, Padahal Wapres Pengurus MUI?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini