Tak Ada Lagi PHP, Dadang dan Sahrul Gunawan Ditetapkan Jadi Pemenang Besok

Penetapan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2021 akan dilakukan secara terbuka.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:51 WIB
Tak Ada Lagi PHP, Dadang dan Sahrul Gunawan Ditetapkan Jadi Pemenang Besok
Sahrul Gunawan. [Ismail/Suara.com]

Kedudukan hukum yang dimaksud adalah selisih perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Bandung yang melebihi ketentuan.

Gugatan PHP Pilkada kepada MK, bagi daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta, selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5% suara sah atau dalam konteks Pilkada Kabupaten Bandung adalah 8.289 suara.

Sementara selisih antara pasangan calon bupati bandung nomor urut 1 dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 417.189 atau 25,16%.

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang mana seluruh tuntutan pemohon tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga majelis Hakim menolak eksepsi pihak pemohon.

Baca Juga:Karantina Selesai, Ezra Walian Akhirnya Bisa Gabung Latihan Bareng Persib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak