Ayam Busuk di Balik Status Tersangka Bupati Aa Umbara

Bansos Covid-19 berupa ayam potong yang diterima warga Desa Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dalam kondisi busuk dan bau.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 02 April 2021 | 14:52 WIB
Ayam Busuk di Balik Status Tersangka Bupati Aa Umbara
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna melantik 5 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Selasa (30/3/2021). Ini pertama kalinya Aa Umbara terlihat di depan publik setelah rumahnya digeladah KPK beberapa waktu lalu. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Temuan Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako tidak layak pada April 2020 sepertinya menjadi pembuka tabir dugaan kasus korupsi Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat yang menjerat Aa Umbara Sutisna.

Pada periode April 2020, ketika warga diharuskan berdiam diri di rumah untuk menekan penularan Covid-19, Pemkab Bandung Barat mulai menyalurkan bantuan berupa sembako.

Termasuk untuk warga Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas. Saat itu RW-RW di desa tersebut menerima paket bantuan melalui pihak desa setempat. Namun bantuan yang diterima warga tidak layak.

Di RW 13 Desa Cihampelas misalnya. Ada 5 paket bantuan sembako berisi beras 10 kilogram, kentang 1 kilogram, tomat 1 kilogram, buar pir 1 kilogram, telur 500 gram, mie instant 12 bungkus, minyak 2 liter dan ayam potong 1 kilogram.

Baca Juga:Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan

Namun bantuan tersebut diketahui sangat tidak layak sebab ayam potong yang diterima warga dalam kondisi busuk dan bau. Cairan ayam busuk tersebut kemudian terkontaminasi ke beras sehingga tidak bisa dikonsumsi.

"Yang busuknya ayam, cuma barang yang lain terkontaminasi. Salah satunya beras. Jadi bantuannya sangat tidak layak," ungkap Ketua RW 13, Adi Hardiyanto saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/4/2021).

Lantaran tidak layak untuk dikonsumsi, paket bantuan tersebut akhirnya dipilah. Ada yang dibuang, adapula yang dijadikan pakan unggas warga.

"Yang kepake dipilih. Beras dikasih ke bebek," ucapnya.

Bukan hanya dari kualitas, dari sisi kuantitas pun menurutnya sudah tidak sesuai. Sebab saat itu pihaknya mengajukan semua warganya yang berjumlah sekitar 497 Kepala Keluarga (KK) untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga:Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

Sebab dari informasi yang Adi dapat, bantuan memang diberikan kepada semua warga yang memang terpaksa harus berdiam diri di rumah.

"Tapi yang kita terima hanya 5 paket. Kalau total se-desa ada 49 paket," terangnya.

Temuan bansos busuk itu sempat diselidiki pihak kepolisian. Bahkan, Adi mengaku sempat dipanggil untuk menjadi saksi. Teranyar, ia dipanggil ke desa untuk dimintai keterangan oleh Inspektorat KBB.

Kemudian ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki pengadaan Bansos di Pemkab Bandung Barat. Hingga akhirnya kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Paket Bansos Covid di Kabupaten Bandung Barat pada April 2020 lalu. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Paket Bansos Covid di Kabupaten Bandung Barat pada April 2020 lalu. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Penggeledahan pun mulai dilakukan lembaga antirasuah itu diberbagai tempat. Seperti kediaman Bupati Bandung Barat Aa Sutisna dan anaknya Andri Wibawa hingga tempat usaha milik M Totoh Gunawan.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap puluhan saksi hingga akhirnya ketiga nama yang disebutkan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19.

Adi sebetulnya sama sekali tidak menyangka ternyata ada dugaan korupsi dibalik pembagian bansos tidak layak yang diterima warga. Apalagi warga saat itu sebetulnya sangat bersyukur sudah diberikan bantua, meski notabenya warga baru.

"Yang pasti sangat kecewa karena tidak menyangka. Disaat warga memang membutuhkan bantuan karena dampak Covid, ternyata ada yang memanfaatkan sampai seperti itu," pungkas Adi.

Sebelumnya KPK, mengungkapkan modus Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan dua tersangka lainnya dalam dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Kasus tersebut bermula ketika pandemi Covid-19 muncul pada Maret 2020. Kemudian Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing APBD Tahun 2020 ke dalam Biaya Tak Terduga (BTT).

Bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh Gunawan (MTG)selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV SSGCL Sentral Sayuran Garden City Lembang.

Dalam pertemuan itu dibahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kepala Dinas Sosial KBB
dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia
pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

Ternyata, anak dari Aa Umbara Sutisna yang juga sudah jadi tersangka yakni Andri Wibawa (AW) ingin kebagian proyek tersebut. Bulan Mei 2020, AW menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Kemudian April hingga Agustus 2020, bantuan sosial (bansos) di KBB dibagikan kepada masyarakar dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 Miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sedangkan MTG dengan menggunakan Jagat Dir Gantara dan Sentral Sayuran Garden City Lembang mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB

"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar, MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini