Mau Jualan Takjil? Perhatikan Hal Ini jika Tak Mau Diangkut Satpol PP

Penjual takjil wajib menerapkan protokol kesehatan.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 April 2021 | 15:53 WIB
Mau Jualan Takjil? Perhatikan Hal Ini jika Tak Mau Diangkut Satpol PP
ILUSTRASI Pembeli memilih takjil di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kebijakan ini pun, berlaku bagi kendaraan mobil toko (Moko). Mereka diperbolehkan berjualan, namun tetap mewajibkan tidak terjadi kerumunan serta menerapkan protokol kesehatan.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak