Tak Terima Mantan Istri Nikah Lagi, Pria Ini Culik dan Siksa Anak Kandung

Pelaku tega melakukan penyiksaan anak laki-lakinya itu, hanya karena ingin rujuk dengan mantan istrinya, yang merupakan ibu dari anak yang disiksa.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 April 2021 | 11:00 WIB
Tak Terima Mantan Istri Nikah Lagi, Pria Ini Culik dan Siksa Anak Kandung
Pelaku penyiksa anak kandungnya sendiri ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. [Dok. Polisi]

"Saya tadinya nggak niat, cuma nggak tahu kenapa saya ingin balikan rujuk dengan istri. Saya juga tidak terima istri telah menikah lagi," kata dia.

Atas perbuatan ini, DJ dijerat Pasal 80 Jo 76 c UURI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.  

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:Menantunya Ternyata Anak Kandung yang Lama Hilang, Ibu Ini Menangis Haru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak