Pasang Pelacak hingga Dilarang Cuti, Ini Cara Pemkot Cimahi Cegah ASN Mudik

Saat ASN Kota Cimahi melakukan absensi wajib mengirimkan posisi berdasarkan GPS dan swafoto atau selfie. Sehingga ketika posisi abdi negara di manapun akan terlacak.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 April 2021 | 10:59 WIB
Pasang Pelacak hingga Dilarang Cuti, Ini Cara Pemkot Cimahi Cegah ASN Mudik
ASN Kota Cimahi menunjukan aplikasi yang dapat emmantau posisi dan keberadaan ASN Pemkot Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Dalam aturan itu, lanjut Isnendi, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis yakni sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.

Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tidak hadir kerja selama lima hari akumulasi dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Yang jelas, kalau tidak hadir tanpa alasan itu sanksinya ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah)," tuturnya.

Untuk memantau para ASN agar disiplin, pihaknya sudah menyiapkan sistem yang mengontrol keberadaan para abdi negara. Lewat aplikasi yang diberinama Sikonci ini, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Positioning System (GPS).

Baca Juga:Masyarakat Wajib Tahu, Begini Jam Kerja ASN Kota Makassar Selama Ramadan

Isnendi menjelaskan, sistem absensi terbaru itu dibuat salah satunya untuk mencegah 'kenakalan' PNS dalam hal absensi. Apalagi dimasa pandemi ini para pegawai di Kota Cimahi memberlakukan pembagian kerja di rumah dan dikantor hingga 50 persen.

Jadi nantinya, ketika PNS melakukan absensi wajib mengirimkan GPS dan swafoto atau selfie. Sehingga ketika posisi abdi negara di manapun akan terlacak. Termasuk radius jarak dengan Pemkot Cimahi.

"Jadi jangan sampai mereka (PNS) WFH, tapi keberadaannya di luar kota. Itu kepantau pakai GPS. Ketika mereka absen kalau kondisi wfh kan lokasi dia melakukan absen itu ketahuan titik koordinatnya," jelas Isnendi.

Begitupun ASN yang bekerja di kantor atau WFO, maka akan terlacak jarak dan keberadaannya. Ditambah lagi mereka harus swafoto menggunakan seragam sesuai hari yang sudah ditetapkan.

"Begitupun kalau misalnya ada yang melakukan tugas perjalanan, mereka gak perlu datang ke kantor cukup absen lewat aplikasi karena akan ketahuan," terangnya.

Baca Juga:Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak