Dulu Intai Pesawat Pengebom Kini Jaga Hajatan, Ini Sejarah Panjang Hansip

Hansip pada awalnya didirikan dengan nama LBD (Lucht Bescherming Dients) oleh Belanda, untuk menjadi tim reaksi cepat melindungi masyarakat dari serangan udara.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 April 2021 | 15:54 WIB
Dulu Intai Pesawat Pengebom Kini Jaga Hajatan, Ini Sejarah Panjang Hansip
ILUSTRASI Hansip. Puluhan Linmas (perlindungan masyarakat) atau hansip di kawasan Kampung Kayu Tangan Heritage Kota Malang Jawa Timur berdemonstrasi di Kantor Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, Selasa (21/7/2020). (Suara.com/Aziz)

SuaraJabar.id - Sosoknya identik dengan pos ronda atau kegiatan pengamanan acara yang melibatkan keramaian seperti pesta perkawinan atau konser dangdut. Tak ayal, ada saja orang yang menjuluki anggota Pertahanan Sipil atau Hansip sebagai PHH alias pasukan khusus hajatan.

Hansip memiliki peran yang sangat penting dalam memelihara keamanan di akar rumput. Keberadaannya ada sampai dengan tingkat satuan terbawah di masyarakat yakni rukun tetangga.

Di balik perannya itu, siapa yang tahu jika pada 19 April 2021 kemarin Hansip baru saja berulang tahun.

Hansip memiliki rekam sejarah panjang, bahkan sudah ada jauh sebelum Indonesia merebut kemerdekaan. Seperti yang dikutip dari BPB Linmas Surabaya, Pertahanan sipil itu merupakan salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara.

Baca Juga:Ada Klaster Hajatan, Padukuhan Ngasem Gunungkidul Dilockdown

Pertahanan sipil dimulai dari zaman kolonial Belanda dan didirikan untuk menghadapi serangan dari Jepang ketika itu. Hansip pada awalnya didirikan dengan nama LBD (Lucht Bescherming Dients) oleh Belanda, untuk menjadi tim reaksi cepat menginformasikan dan melindungi masyarakat dari serangan udara.

LBD mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. LBD di bawah pemerintah Belanda lebih bersifat defensif dan reaksional, ketika Jepang berkuasa pada 1943, LBD diubah menjadi Pertahanan Sipil (Hansip) dan diarahkan untuk pertahanan dan pengerahan semesta.

Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, Hansip dilindungi payung hukum di bawah keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada 19 April 1962 tentang peraturan pertahanan sipil.

Kemudian sampai dengan 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan Keppres Nomor 55 Tahun 1972.

Setelah itu, pada 2014 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi pertahanan sipil (Hansip) dan organisasi perlawanan dan keamanan rakjat (Wankamra).

Baca Juga:Viral Tenda Nikah Teduhi Pengguna Jalan, Reaksi Warganet Serba 'Mak Jleb'

Hal itu dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem hankamrata (pertahanan keamanan rakyat semesta), maka Hansip berubah wajah menjadi satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sampai dengan saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak