Dulu Intai Pesawat Pengebom Kini Jaga Hajatan, Ini Sejarah Panjang Hansip

Hansip pada awalnya didirikan dengan nama LBD (Lucht Bescherming Dients) oleh Belanda, untuk menjadi tim reaksi cepat melindungi masyarakat dari serangan udara.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 April 2021 | 15:54 WIB
Dulu Intai Pesawat Pengebom Kini Jaga Hajatan, Ini Sejarah Panjang Hansip
ILUSTRASI Hansip. Puluhan Linmas (perlindungan masyarakat) atau hansip di kawasan Kampung Kayu Tangan Heritage Kota Malang Jawa Timur berdemonstrasi di Kantor Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, Selasa (21/7/2020). (Suara.com/Aziz)

Keppres tersebut dicabut karena tugas pokok pertahanan negara tersebut tidak cocok digunakan hansip. Sebab, dalam perkembangannya, Hansip banyak terlibat dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti ketertiban masyarakat, hajatan sosial, hingga pembentukan dapur umum ketika ada bencana alam.

Hansip kemudian diganti dan berubah nama menjadi satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kemendagri menilai, Keppres Hansip harus dicabut untuk mengembangkan Hansip sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hansip awalnya bergerak untuk tujuan yang bersifat pertahanan dan keamanan, kemudian berubah menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan. Pada 2002 namanya berganti jadi Perlindungan Masyarakat (Linmas) namun tugas pokok dan fungsinya tidak mengalami perubahan.

Hansip yang yang awalnya jadi pertahanan melawan pendudukan jepang, pertahanan sipil pada Orde Baru kini telah menjadi Linmas yang lebih bersifat pengamanan lingkungan masyarakat.

Baca Juga:Ada Klaster Hajatan, Padukuhan Ngasem Gunungkidul Dilockdown

Relevan

Hansip yang sudah mengalami liku panjang bahkan telah berganti nama hingga saat ini dengan sebutan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masih sangat relevan untuk tetap eksis di zaman ini, terlibat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menyebutkan peran Hansip atau Satlinmas seharusnya cukup vital di tengah masyarakat.

Satlinmas memang tidak bisa menggantikan tugas-tugas aparat penegak hukum untuk penegakan hukum, menciptakan keamanan, ketertiban maupun pertahanan negara.

Namun, keberadaannya memiliki proporsi tersendiri yang juga tidak bisa tupoksinya dialihkan pada aparat keamanan TNI-Polri. Dua model lembaga yang berbeda, namun akan saling menguatkan dalam menjaga bangsa agar tetap aman dan damai.

Baca Juga:Viral Tenda Nikah Teduhi Pengguna Jalan, Reaksi Warganet Serba 'Mak Jleb'

"Hansip atau Linmas itu memiliki peran 50-50 dengan polisi, secara formal polisi penegak hukum, tapi Linmas juga memiliki peran penting mencegah, melaporkan, menginformasikan dan terlibat menciptakan keamanan di masyarakat," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak