SuaraJabar.id - Polisi mendalami kasus dugaan penganiayaan bocah perempuan berusia 10 tahun yang dilakukan ayah kandungnya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan, pihaknya telah memanggil DS (36) dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Masih diperiksa oleh penyidik," ujar Septiawan, dilansir dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Minggu (25/4/2021).
Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini Pelaku dilaporkan oleh istri terduga yang merupakan ibu tiri korban.
Baca Juga:Ehemm! Cita Citata Malam Mingguan Sama Indra Bruggman, Warganet Gaduh..
"Pelapor meminta untuk dimediasi antara korban dan ayah kandungnya," ucapnya.
Sebelumnya, seorang bocah di Kota Tasikmalaya, diduga dianiaya ayah kandungnya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian kedua kaki dan tangannya.
Peristiwa itu dilaporkan ibu tiri korban ke pihak kepolisian. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 12 April 2021.
Saat itu korban diminta tolong oleh ibu tirinya untuk membuang kotoran kucing, tapi korban tidak mau.
Ibu tirinya lalu meminta suaminya untuk membuang kucing karena banyak konsumen yang merasa tidak nyaman dengan bau kotoran kucing.
Baca Juga:Iis Dahlia Tak Sabar Gosip Bareng, Begini Reaksi Nissa Sabyan
Ayah kandung korban kemudian meminta anaknya untuk membuang kotoran kucing dan korban menangis sambil melawan dan mengacak-acak baud yang ada di bengkel.
Melihat korban seperti itu, ayah kandungnya marah dan memukul serta mencubit bagian kaki dan tangan hingga korban alami luka memar.