Barang Bekas Banjir Dijual Lagi, Polisi Periksa Pegawai Alfamart

"Kita masih kembangkan kasus ini, kita minta keterangan dari pihak minimarket (Alfamart)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 29 April 2021 | 15:15 WIB
Barang Bekas Banjir Dijual Lagi, Polisi Periksa Pegawai Alfamart
Ribuan makanan bekas kebanjiran yang tak layak konsumsi diamankan dari sebuah Gudang di Muhammad Toha, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Dia dapat keuntungan dari penjualan barang-barang ini sebesar 40 juta setiap harinya," kata dia.

Dalam kasus ini, DH disangkakan polisi, dengan pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak