Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Bui

Sebelumnya Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 29 April 2021 | 19:25 WIB
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Bui
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. (YouTube realita TV & twitter @syahganda)

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menyatakan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan terbukti melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Syahganda pun dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi diruang sidang, PN Kota Depok, Kamis (29/4/2021).

Sidang perkara nomor 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan, terhadap perkara tersebut, dipimpin oleh Ramon Wahyudi selaku hakim ketua dan Ervianti Meliala serta Andi Imran Makulau selaku hakim anggota.

Baca Juga:Refly Harun: Terang-terang Saya Tidak Percaya Kalau Munarman Itu Teroris

Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan karena masih masa pandemik COVID-19, sidang putusan di PN Kota Depok digelar secara teleconference yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Terdakwa secara langsung di ruang persidangan.

Sedangkan Syahganda Nainggolan mengikuti persidangan secara daring dari tempat terdakwa ditahan.

Ia mengatakan sebagaimana diketahui Terdakwa Syahganda Nainggolan, sebelumnya Didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan kemudian terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntun Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Menurut dia putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim Telah membacakan Hak-hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait Upaya Hukum, kemudian Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.

Baca Juga:Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap Polisi pada Selasa (13/10/2020) pagi, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak