Nestapa Honorer Jelang Lebaran, Tak Dapat THR hingga Putus Kontrak

Para tenaga honorer kemungkinan besar tidak akan mendapatkan THR keagamaan tahun ini.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Mei 2021 | 18:47 WIB
Nestapa Honorer Jelang Lebaran, Tak Dapat THR hingga Putus Kontrak
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

Ia menjelaskan, sejak tahun 2015 Bupati sudah mengeluarkan surat edaran agar OPD tidak menerima pegawai non ASN.

Saat itu Pemkab berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Hasil konsultasi tersebut, Pemkab Pangandaran boleh menerima pegawai non ASN dengan syarat kontrak per tahun.

“Kalau masih dibutuhkan, Pemkab bisa memperbaharui kontrak SPKnya, namun jika tak lagi diperlukan bisa diputus kontrak sepihak,” ungkapnya.

Baca Juga:4 Ide Hampers Lebaran yang Menarik dan Anti Mainstream

Suheryana menjelaskan, selama ini pemahaman pegawai non ASN setelah menerima SPK berasumsi bisa bekerja selamanya.

“Asumsi ini jadi salah satu problem mereka usai pemutusan SPK,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada pegawai non ASN diputus kontrak agar selalu optimis bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Lebaran Sendirian di Korsel, Asnawi Mangkualam: Sedih Jauh dari Keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini