Nestapa Honorer Jelang Lebaran, Tak Dapat THR hingga Putus Kontrak

Para tenaga honorer kemungkinan besar tidak akan mendapatkan THR keagamaan tahun ini.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Mei 2021 | 18:47 WIB
Nestapa Honorer Jelang Lebaran, Tak Dapat THR hingga Putus Kontrak
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

SuaraJabar.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi dipastikan bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini. Namun nasib berbeda harus diterima tenaga honorer yang tak kecipratan THR di Lebaran ini.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR mencapai Rp 19,6 miliar.

Para ASN yang bakal mendapatkan berkah lebaran meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Besaran THR yang didapat disesuaikan dengan golongan.

"Kita sudah siapkan anggaran Rp 19,6 miliar untuk THR ASN tahun ini," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:4 Ide Hampers Lebaran yang Menarik dan Anti Mainstream

Selain ASN, kepala daerah dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Kota Cimahi dan para Anggota DPRD juga bakal diguyur THR. Sebelumnya, kepala daerah dan Anggota DPRD tidak mendapatkan hak keagamaan lantaran pandemi Covid-19.

"Tahun lalu kan kepala daerah, DPRD terus juga PNS yang esslon II gak dapat. Tahun sekarang dapat," ujar Rini, sapaan Chanifah.

Kenetuan pemberian THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Untuk teknis pencairannya, terang Rini, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini sudah berada di tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dievaluasi. Setelah Perwal turun, maka akan langsung dicarikan.

"Kita targetnya sebelum lebaran sudah cair semua. Kalau komponennya sesuai aturan hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk TKD (Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," beber Rini.

Baca Juga:Lebaran Sendirian di Korsel, Asnawi Mangkualam: Sedih Jauh dari Keluarga

Nasib berbanding terbalik bakal dialami para pegawai non PNS atau honorer. Berbeda dari sekitar 4.000 lebih ASN yang bakal diguyur THR, para tenaga honorer kemungkinan besar tidak akan mendapatkan hak keagamaan tahun ini.

"Tenaga honorer tidak termasuk," ucapnya.


Honorer di Pangandaran diberhentikan jelang Lebaran

Pemerintah Kabupaten Pangandaran memutus kontrak ratusan tenaga honorer atau pegawai non ASN pada akhir April 2021 lalu.

Dilansir HR Online-jejaring Suara.com, pemutusan kontrak tersebut dilakukan dalam upaya perampingan pegawai.

Asisten Daerah III Setda Pangandaran Suheryana membenarkan hal tersebut Senin (3/5/2021).

Ia menyebut, Pemkab Pangandaran akan kembali melakukan perampingan pegawai non ASN kedepannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini