Ia menjelaskan, sejak tahun 2015 Bupati sudah mengeluarkan surat edaran agar OPD tidak menerima pegawai non ASN.
Saat itu Pemkab berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hasil konsultasi tersebut, Pemkab Pangandaran boleh menerima pegawai non ASN dengan syarat kontrak per tahun.
“Kalau masih dibutuhkan, Pemkab bisa memperbaharui kontrak SPKnya, namun jika tak lagi diperlukan bisa diputus kontrak sepihak,” ungkapnya.
Baca Juga:4 Ide Hampers Lebaran yang Menarik dan Anti Mainstream
Suheryana menjelaskan, selama ini pemahaman pegawai non ASN setelah menerima SPK berasumsi bisa bekerja selamanya.
“Asumsi ini jadi salah satu problem mereka usai pemutusan SPK,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada pegawai non ASN diputus kontrak agar selalu optimis bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Lebaran Sendirian di Korsel, Asnawi Mangkualam: Sedih Jauh dari Keluarga