Sontak saja korban berteriak: “Panas, panas, panas” seperti ditirukan Dede.
Sesaat kemudian, pelaku tersadar telah melakukan kenekatan yang berbahaya. Ia pun tidak tega melihat kekasihnya terbakar dan kesakitan.
“Spontan dipeluk tubuh kekasih saya itu saat terbakar api, supaya bisa padam,” katanya.
Namun nasi sudah jadi bubur, kisah cinta mereka pun berakhir tragis. Indah pun kini sudah dimakamkan di kampung halamannya. Sementara Dede, harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah ke Kuburan, Tapi Diawasi Satpol PP
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 340, 338, 351 ayat 3 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukumannya seumur hidup,” tegas Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai.