"Kalau awal-awal Ramadhan itu ada peziarah, tapi pas tengah-tengah sepi, lalu sekarang mulai banyak lagi," kata Diki.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil menegaskan, tradisi ziarah kubur tidak diperbolehkan. Larangan ziarah ini berlaku hingga tanggal 16 Mei 2021. Dengan demikian, masyarakat baru dapat melakukan tradisi ziarah kubur setelah tanggal tersebut.
Ridwan Kamil mengatakan, pada rentang hinggat tanggal 16 Mei Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup bagi para peziarah.
"Ziarah kubur itu dibolehkan tapi sesudah tanggal 16 Mei, jadi sebelum tanggal 16 Mei kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 Mei sesuai protokol kesehatan," tandasnya.
Baca Juga:Hari Pertama Lebaran, Warga Kampung Aur Medan Bersihkan Lumpur Banjir