12 Koruptor Dapat Remisi di Hari Lebaran, Lapas Sukamiskin Hemat Rp 49 Juta

Remisi itu diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator atau telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Mei 2021 | 14:00 WIB
12 Koruptor Dapat Remisi di Hari Lebaran, Lapas Sukamiskin Hemat Rp 49 Juta
Ilustrasi Lapas Sukamiskin. [Antara]

SuaraJabar.id - Sebanyak 12 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan lamanya.

"Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021).

Remisi itu, kata dia, diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian juga narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.

Baca Juga:Nestapa Sopir Elf Cianjur di Hari Lebaran

Dengan adanya pemberian remisi itu, menurutnya akan terjadi penghematan biaya operasional lapas. Salah satunya, kata dia, bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta.

Berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak