Kinerjanya Dinilai Melempem, DPRD Kota Cimahi: Gara-gara Ajay!

Kekosongan posisi Wali Kota Cimahi definitif itu membuat pembuatan Perda harus berdasarkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 19 Mei 2021 | 16:54 WIB
Kinerjanya Dinilai Melempem, DPRD Kota Cimahi: Gara-gara Ajay!
Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/3/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Kosongnya posisi Wali Kota Cimahi definitif menghambat kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021.

Dari 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan tahun ini, baru satu yang digarap yakni Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Emang Sahri Lukmansyah mengatakan, kekosongan posisi Wali Kota Cimahi definitif itu membuat pembuatan Perda harus berdasarkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kita agak kesulitan karena kita harus izin ke Kemengadri karena wali kota masih Plt. Kalau definitif gak perlu izin. Jadi tentunya kondisi ini menghambat kegiatan kita," kata Enang, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:Rasakan Lumpia Semarang, Ekspresi Bule Jerman Ini Bikin Geregetan

Seperti diketahui, Wali Kota definitif sebelumnya yakni Ajay M Priatna sudah dinonaktifkan lantaran kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Wakil Wali Kota Cimahi Ngagiyana ditunjuk menjadi Plt.

Dengan kondisi tersebut, kata Enang, peluang untuk menggarap 25 Perda tahun ini sangatlah kecil.

"Melihat waktu dari target 25 sulit tercapai. Harusnya semester pertama ini ada 12 yang kita bahas," terang Enang.

Sejauh ini, kata Enang, pihaknya sudah mengajukan izin untuk pembuatan 11 Perda di Kota Cimahi. Namun informasinya yang baru turun izinnya baru tiga Raperda yang kemungkinan mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) Juni mendatang.

Ketiga Raperda itu adalah tentang Kawasan Kuliner, Kepemudaan dan Santunan Kematian.

Baca Juga:Gagal Jemput Anak di Merak, Lucky Dibawa Pulang Naik Ambulans

"Dari tiga yang turun izin dari Kemendagri untuk pembahasan Raperda. Kemungkinan bessar Pansus bulan Juni," tukasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak