Depok Wajibkan Perusahaan Gelar Tes Cepat Antigen untuk Karyawan

Ia berharap perusahaan bisa memberi kebijakan yang tepat untuk karyawan yang terindikasi positif COVID-19

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 20 Mei 2021 | 09:39 WIB
Depok Wajibkan Perusahaan Gelar Tes Cepat Antigen untuk Karyawan
ILUSTRASI-Calon penumpang melakukan rapid test atau tes cepat antigen di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok mewajibkan perusahaan yang ada di wilayahnya untuk melakukan rapid test antigen kepada karyawan mereka. Hal sebagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran usai libur Lebaran 2021.

"Perusahaan di Kota Depok wajib melaksanakan rapid test antigen untuk karyawannya. Tes ini ada yang dilaksanakan di kantor setempat dengan biaya perusahaan, maupun pribadi. Artinya, karyawan ketika masuk, membawa surat keterangan bebas COVID-19," kata Kepala Disnaker Kota Depok Manto dalam keterangannya di Depok, Rabu.

Dikatakannya, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Wali Kota Depok Nomor: 8.02/401/SATGAS/2021 tentang Rapid Tes Antigen Bagi Warga Pada Arus Balik Mudik. Sebelumnya surat ini juga sudah dikirim kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perusahaan lainnya.

"Alhamdulillah, jika dilihat dari anggota Apindo, hampir semuanya sudah melaksanakan tes ini. Namun, ada juga sebagian yang belum melakukan tes rapid antigen karena perusahaan belum beroperasi atau masih libur," jelasnya.

Baca Juga:148 Pemudik Positif Covid-19, Anies: Persentase Kecil Tapi Berbahaya

Manto berharap dengan adanya langkah preventif tersebut, bisa mencegah terbentuknya klaster COVID-19 khususnya di perusahaan atau perkantoran.

"Mudah-mudahan kita semua terhindar dari bahaya virus Covid-19, utamanya di klaster perkantoran," katanya.

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Dari kunjungan itu, dirinya mendapat laporan, bahwa di PT Medifarma dari 370 orang yang menjalani tes, satu di antaranya dinyatakan positif.

"Sementara PT Yanmar, dari 452 orang yang dites, didapati dua orang positif dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan di PT Bayer, dilaksanakan swab PCR, di mana hasilnya akan keluar dalam dua sampai tiga hari ke depan," ujarnya.

Manto berharap perusahaan bisa memberi kebijakan yang tepat untuk karyawan yang terindikasi positif COVID-19. Dengan begitu, penularannya dapat dicegah.

Baca Juga:Tambah 5 Kasus Baru, Total Positif Covid-19 Klaster Sangon Jadi 129 Orang

"Rapid test ini menjadi salah satu filter agar tidak ada penularan COVID-19 pada klaster perkantoran. Kami berharap, protokol kesehatan di perusahaan terus ditingkatkan agar penularan COVID-19 bisa ditekan," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini