SuaraJabar.id - Anggota aliran sesat sesat rambut merah desa Bojong, Kecematan Karangtengah, Kabupaten Cianjur Jawa Barat mendapat pembinaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aparat Pemerintah Desa.
Wujud pembinaan itu, kesembilan orang tersebut menandatangani surat pernyataan bermaterai tidak lagi mengikuti atau menyebarkan aliran sesat tersebut di Mushola Desa Bojong, Jumat, (21/5/2021).
Dilansir dari Ayobandung.com, setelah menandatangani surat pernyataan bertaubat, perwakilan dari MUI didampingi aparat Desa Bojong, menuntun mereka untuk mengucapkan dua kalimat Syahadat menandakan mereka kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.
Kepala Desa Bojong, Uyeng Handoko, menuturkan, pembinaan dan pertaubatan dikakukan secara humanis, terutama dalam meluruskan hal-hal yang bersifat salah pengertian tentang agama Islam.
Baca Juga:Innalillahi, Cianjur Dilanda 57 Bencana Alam Sepanjang Tahun 2021 Ini
Kepala Desa Bojong, Uyeng Handoko, menuturkan, pembinaan dan pertaubatan dikakukan secara humanis, terutama dalam meluruskan hal-hal yang bersifat salah pengertian tentang agama Islam.
"Setelah mereka mengerti, lalu mereka membuat surat pernyataan dan mengucapkan dia kalimat Syahadat,” kata Uyeng Handoko pada wartawan.
Uyeng mengungkapkan, sebenarnya semuanya 17 orang, termasuk istri dan anak-anaknya ikut dan meyakini aliran tersebut, tapi hanya sembilan orang sebagai kepala keluarga.
Terlepas dari semua itu, Uyeng mengaku bersyukur warga yang dibina mau memahami dan mengerti hingga mereka mau mengucapkan dua kalimat Syahadat.
“Sebenarnya kami baru menduga mereka mengikuti aliran sesat, karena tidak menjalankan ibadah Salat wajib, sunat maupun jumat dan tidak puasa,” tandasnya.
Baca Juga:Petugas Amankan Sajam di Kamar Lapas Kelas II B Cianjur