SuaraJabar.id - Pelaku judi online bernama Anggi Dwi Pangestu (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Namun bukan karena judi dia ditangkap, melainkan kasus penjambretan ponsel yang dilakukannya.
Ia diidentiifkasi merupakan pelaku penjambretan gawai yang sedang dimainkan anak kecil pada 10 Mei 2021 di Gang Nusa Indah, RT 03/20, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Aksi kejahatannya itu terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Pelaku ditangkap dalam waktu 1x24 jam di kediamannya di Kota Bandung. Setelah ditangkap, pelaku diketahui penjudi online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka untuk membayar utang lantaran kalah judi online.
Baca Juga:Ketahuan Jambret di 5 TKP, Pasangan Waria Jeni dan Mak Rida Ditangkap!
"Karena kebutuhan ekonomi, pelaku punya utang, dia main judi online," ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (25/5/2021).
Aksi perampasan HP yang dilakukan tersangka bermula ketika Anggi melihat ada dua anak kecil yang sedang duduk di kursi depan rumahnya.
Tersangka kemudian spontan menghampiri korban yang merupakan adik kakak.
Tak berpikir lama, tersangka langsung merampas HP tersebut. Korban yang masih berusia 11 tahun sempat mencoba mempertahankan gawai tersebut hingga sempat terseret dan mengalami luka.
"Pelaku ini sendirian. Hanya dijual secara online lewat Facebook seharga Rp 1.450.000," ucap Yohannes.
Baca Juga:Aksi Heroik Karyawati Kejar-Tabrak Penjambret di Medan hingga Terjungkal
Akibat perbuatannya, Anggi kini meringkuk di Rutan Mapolres dan terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun. Dia disangkakan Pasal 356 KUHPidana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki