Kecanduan Judi Online, Anggi Nekat Jambret HP Bocah

"Karena kebutuhan ekonomi, pelaku punya utang, dia main judi online," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Mei 2021 | 14:00 WIB
Kecanduan Judi Online, Anggi Nekat Jambret HP Bocah
Satreskrim Polres Cimahi mengamankan Anggi Dwi Pangestu (23), pelaku jambret yang menggunakan hasil aksi kriminalnya untuk judi online. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pelaku judi online bernama Anggi Dwi Pangestu (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Namun bukan karena judi dia ditangkap, melainkan kasus penjambretan ponsel yang dilakukannya.

Ia diidentiifkasi merupakan pelaku penjambretan gawai yang sedang dimainkan anak kecil pada 10 Mei 2021 di Gang Nusa Indah, RT 03/20, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Aksi kejahatannya itu terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Pelaku ditangkap dalam waktu 1x24 jam di kediamannya di Kota Bandung. Setelah ditangkap, pelaku diketahui penjudi online.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka untuk membayar utang lantaran kalah judi online.

Baca Juga:Ketahuan Jambret di 5 TKP, Pasangan Waria Jeni dan Mak Rida Ditangkap!

"Karena kebutuhan ekonomi, pelaku punya utang, dia main judi online," ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (25/5/2021).

Aksi perampasan HP yang dilakukan tersangka bermula ketika Anggi melihat ada dua anak kecil yang sedang duduk di kursi depan rumahnya.

Tersangka kemudian spontan menghampiri korban yang merupakan adik kakak.

Tak berpikir lama, tersangka langsung merampas HP tersebut. Korban yang masih berusia 11 tahun sempat mencoba mempertahankan gawai tersebut hingga sempat terseret dan mengalami luka.

"Pelaku ini sendirian. Hanya dijual secara online lewat Facebook seharga Rp 1.450.000," ucap Yohannes.

Baca Juga:Aksi Heroik Karyawati Kejar-Tabrak Penjambret di Medan hingga Terjungkal

Akibat perbuatannya, Anggi kini meringkuk di Rutan Mapolres dan terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun. Dia disangkakan Pasal 356 KUHPidana.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak