"Stok blanko SKCK kita masih ada cadangan sampai 10 ribu lembar. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Jabar mengantisipasi lonjakan agar stok blanko SKCK disediakan," terangnya.
Kendati ada lonjakan pemohon SKCK, pihaknya menyebut penerapan protokol kesehatan COVID-19 tetap diterapkan sebagai antisipasi penyebaran virus.
"Kita ingatkan pemohon untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan COVID-19," tandasnya.
Sekadar informasi, biaya untuk membuat SKCK sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negar Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga:Kecanduan Judi Online, Anggi Nekat Jambret HP Bocah
Adapun syarat yang wajib dibawa pemohon SKCK yakni Kartu Keluarga (KK), E-KTP, serta pas foto.
Setelah itu pemohon wajib mengisi biodata sebagai langkah skrinning dan memastikan identitas yang diberikan adalah benar.
Hal itu sebagai langkah agar proses identifikasi latarbelakang pemohon mudah dilakukan petugas kepolisian.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:5 Tips Cepat Dapat Kerja Bagi Kamu yang Sedang Mencari Pekerjaan