Serang Markas TNI, Dadang Buaya Terancam 10 Tahun Bui

"Untuk pasalnya diterapkan ada pasal darurat, untuk barang bukti yang kita sita dua buah golok, samurai, tongkat besi dan miras," kata Kapolres Garut.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 Juni 2021 | 10:35 WIB
Serang Markas TNI, Dadang Buaya Terancam 10 Tahun Bui
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono bersama Komandan Kodim 0611 Garut Letkol Czi Deni Iskandar menunjukkan barang bukti milik preman di Markas Polres Garut, Senin (31/5/2021). [ANTARA/Feri Purnama]

Namun beberapa saat kemudian Dadang bersama teman-temannya mendatangi Markas Koramil untuk mencari anggota TNI yang sempat bertikai sebelumnya sambil membawa senjata tajam.

Aksi preman itu berhasil dicegah anggota Koramil dan mengamankan barang bukti senjata tajam dan minuman keras, kemudian Dadang pergi dan mendatangi Polsek Pameungpeuk dan terjadi keributan dengan anggota polsek.

Usai melakukan aksinya itu, tim dari Kepolisian Resor Garut menangkap preman tersebut di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolres menyampaikan jajarannya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap preman tersebut yang sampai saat ini kondisinya masih dalam keadaan mabuk.

Baca Juga:Geger Tukang Cukur Asal Garut Ditemukan Tewas di Kiosnya di Bekasi

"Sampai saat ini pemeriksaan tersangka masih dalam mabuk berat," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak