“Karena praktik tersebut merugikan pihak perempuan, status hukum tidak dilindungi,” tandasnya.
Penghulu Kawin Kontrak Ternyata Abal-abal, Kemenag: Bisa Diciduk
Silakan informasikan dan kami akan proses hukum. Kami pastikan jika penghulu kawin kontrak bukan dari Kemenag, tegasnya.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 20:45 WIB

BERITA TERKAIT
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
04 April 2025 | 05:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini