Sementara itu Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung memohon kepada para rumah sakit agar lebih cepat dan cermat dalam mengidentifikasi status jenazah yang negatif COVID-19 guna mencegah adanya pemindahan jenazah.
Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan jika jenazah terindikasi dan mengarah pada terkonfirmasi positif, maka RS juga harus berkoordinasi sejak dini melalui UPT TPU Cikadut.
“Kenapa RS kurang teliti mendatangkan jenazah ke Cikadut? Padahal dia jelas bukan COVID-19. Mungkin hasil swab-nya baru empat hari kemudian. Pada akhirnya yang diabetes, jantung dan atau penyebab lainnya dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Cikadut," kata Bambang. [Antara]
Baca Juga:Klaster Masjid Muncul Lagi, Hampir 100 Orang Positif COVID-19 di Paulan