Kota Cimahi Rayakan HUT ke-20, Warganya Dapat Kado Ini

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini merupakan keberpihakan Pemkot Cimahi pada masyarakat.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Juni 2021 | 11:08 WIB
Kota Cimahi Rayakan HUT ke-20, Warganya Dapat Kado Ini
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memberikan potongan tumpeng kepada Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Kado manis diberikan Pemkot Cimahi untuk masyarakat di tengah momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Cimahi ke-20 yang jatuh pada 21 Juni 2021.

Pemkot Cimahi memerikan penghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). Kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah himpitan pandemi COVID-19.

Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.

"Ini sebagai bukti keberpihakan kami kepada masyarakat ditengah kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga:Bupati Bantaeng Minta Daftar Warga Belum Bayar PBB, Kaget Lihat Banyak Pejabat

Dikatakan Ngatiyana, pandemi COVID-19 ini sangat memukul berbagai sendiri perekonomian masyarakat. Untuk itu dalam momen hari jadi Kota Cimahi ini, menjadi momentum untuk terus memperkuat dan mempererat kebersamaan diantara seluruh elemen pemerintah dan masyarakat Kota Cimahi.

Dengan tema "Cimahi Tangguh dan Sehat", Ngatiyana mengajak seluruh masyarakat Kota Cimahi untuk bersama-sama mewujudkan Kota Cimahi yang tangguh dan sehat sehingga dapat terbebas dari Covid-19.

"Kami berharap semoga semua upaya ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah dijalankan oleh pemerintah pusat di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini," ujar Ngatiyana.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menambahkan, selain untuk meringankan beban masyarakat, pihaknya berharap dengan kebijakan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Seperti diketahui, PBB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD di Kota Cimahi. Untuk itu, Ahmad berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini.

Baca Juga:Viral Pengendara Matic Coba Kejar Jambret yang Gunakan Moge

"Jadi harus dimanfaatkan peluang ini sama wajib pajak, karena ada batasan waktunya," imbuhnya.

Tahun ini, Pemkot Cimahi menargetkan Rp 52.500.391.242. Sementara realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp 38.021.457.669 atau 72,4 persen. Dengan program penghapusan denda ini, Bappenda optimis target bisa tercapai.

Ahmad melanjutkan, pembayaran PBB saat ini sangat dimudahkan sebab bisa secara online menggunakan M-Banking, berbagai e-commerce dan gerai minimarket.

"Jadi gak usah jauh-jauh datang ke kantor Bappenda, cukup secara online saja bayarnya," tukasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini